Wapres JK Berharap RUU Pertanahan Dapat Disahkan Sebelum Masa Kerja DPR Berakhir

Bisnis.com,20 Agt 2019, 14:31 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berharap rancangan undang-undang pertanahan yang menjadi inisiatif DPR dapat dirampungkan sebelum masa jabatan anggota legislatif 2014—2019 berakhir.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan pengesahan rancangan undang-undang itu perlu dilakukan untuk membenahi masalah pertanahan yang ada. 

Apalagi aturan yang menjadi acuan yakni Undang-undang Pokok Agraria dibuat pada 1960.

Hal ini menyebabkan sebagian aturan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. 

"Bagi kita ini [rancangan] Undang-Undang untuk lebih memperbaiki Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, perubahan perlu dilakukan dikarenakan undang-undang agraria disusun ketika Indonesia ditempatkan sebagai negara agraris.

Saat ini penggerak ekonomi tidak lagi semata dari pertanian namun juga dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

"Tetapi tetap [tujuan utama revisi] untuk melindungi hak-hak masyarakat, atas lahannya," katanya.

Menurut JK yang juga pada masa mudanya mengendalikan konglomerasi Grup Bukaka itu menambahkan rancangan undang-undang ini telah dibahas sangat panjang oleh DPR dan kemudian dimintakan daftar inventaris masalahnya ke pemerintah.

"Kita berusaha seperti itu [mengesahkan bersama DPR periode 2014-2019]. Karena ini rancangan undang-Undang inisiatif DPR sejak 3 tahun lalu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini