Gubernur Jabar Resmikan Rumah Singgah bagi Pasien RSHS

Bisnis.com,20 Agt 2019, 15:39 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Peresmian Rumah Singgah Humanis (Rangganis)/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Rumah Singgah Humanis alias Rangganis yang berlokasi di Jalan Wastukencana No. 73 Kota Bandung pada Selasa (20/8/2019).

Rangganis berfungsi sebagai fasilitas penginapan gratis bagi pasien dari luar Bandung yang sedang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) --Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan tipe A.

Kehadiran Rangganis dinilai bisa mengatasi kondisi di mana pasien menyemut di koridor karena harus melakukan pengobatan lebih dari satu hari namun pasien atau keluarganya tidak mampu untuk menyewa penginapan.

"Tidak punya uang, pulang jauh, jadi menggelandang di koridor rumah sakit, dan lain- lain. (Lewat Rangganis) kita selesaikan (masalah) hari ini," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil.

Rangganis sendiri merupakan bukti keberpihakan dan keadilan dari Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, dibantu komunitas masyarakat Jabar Bergerak dan para donatur, terhadap warga golongan ekonomi lemah di Jabar.

Tak hanya sebagai tempat singgah, Emil juga menyebut bahwa ahli psikologi akan bertugas di Rangganis untuk memberikan dukungan psikososial bagi penghuni rumah singgah yang merasakan kecemasan, tidak berdaya, atau putus asa akibat penyakit yang dideritanya.

Selain itu, para pasien yang singgah juga akan mendapat tindakan berupa kegiatan bersama penghuni rumah singgah lainnya yang bersifat rekreasi dan santai untuk membangkitkan optimisme, semangat, dan rasa ikhlas.

Saat ini, Rengganis memiliki daya tampung sekitar 30 tempat tidur. Pasien bisa tinggal selama tiga hari atau lebih dengan syarat adanya rekomendasi dari dokter rumah sakit pemerintah dalam hal ini RSHS.

"Saya berharap dengan berdirinya rumah humanis, warga Jawa Barat dapat terbantu dan teringankan beban hidupnya di tengah masa-masa pengobatan dan terapi," ucap Emil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini