Sumber Gratifikasi Nurdin Basirun Diduga dari Pejabat Daerah Kepri

Bisnis.com,21 Agt 2019, 20:21 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi sumber gratifikasi yang diduga diterima Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Nurdin adalah tersangka dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.

Nurdin juga dijerat dengan pasal gratifikasi setelah dalam rangkaian penggeledahan beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah uang di dalam 13 tas, kardus, paper bag, dan plastik dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang yang ditemukan tersimpan di kamar pribadi sang gubernur berjumlah Rp3,5 miliar, US$33.200, dan 134.711 dolar Singapura. Kemudian, senilai 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132,61 juta.

"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah di Provinsi Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).

Menurut Febri, lembaga antirasuah berencana mendalami sumber gratifikasi tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pejabat OPD tersebut pada Kamis (22/8/2019).

"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD," kata Febri.

Pemeriksaan saksi tersebut rencananya akan difasilitasi oleh Polres Barelang mengingat sejak Senin (19/8/2019) hingga hari ini tim penyidik KPK ditugaskan melakukan pemeriksaan 21 orang saksi di Polres tersebut guna menelusuri lebih jauh asal usul gratifikasi Nurdin Basirun.

Febri mengaku bersikap tak koperatif akan menimbulkan risiko hukum pidana. "Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan," kata Febri.

Dalam perkara ini Nurdin Basirun terseret kasus dugaan suap terkait izin proyek reklamasi Tanjung Piayu, Batam. Dia diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari seorang swasta bernama Abu Bakar. 

Izin reklamasi bertujuan untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha), di area yang masuk dalam kawasan budi daya dan hutan lindung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini