Ini Syarat Tukar Uang Lusuh dan Rusak di Bank Indonesia

Bisnis.com,21 Agt 2019, 13:33 WIB
Penulis: Ria Theresia Situmorang
Uang pengganti atas uang Putri yang dimakan rayap/twitter.com-putribuddin

Bisnis.com, JAKARTA – Cuitan viral Putri Buddin di jejaring media sosial Twitter, mengingatkan warganet tentang informasi penukaran uang di Bank Indonesia yang sangat minim diketahui.

Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia menyediakan fasilitas penukaran uang rupiah yang lusuh, rusak atau bahkan yang sudah dicabut atau ditarik untuk digantikan dengan yang uang rupiah layak.

Penukaran uang ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat dan Kas Keliling Bank Indonesia.

Masyarakat yang ingin menukarkan uang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut peredarannya harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
  2. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak apabila uang dapat dikenali ciri-ciri keasliannya. Jika sulit diketahui keasliannya, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak.
  3. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini