Bank Indonesia Rilis Beleid Soal Standardisasi QR Code, Apa Saja Isinya?

Bisnis.com,21 Agt 2019, 13:48 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Bank Indonesia meluncurkan QRIS untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking dan implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul peluncuran Quick Response Indonesia Standard (QRIS) secara resmi pada pekan lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PDAG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Beleid itu menjadi bagian dari upaya integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Peraturan berisi 28 pasal dan bagian penjelasan itu diteken oleh Anggota Dewan Gubernur BI Sugeng dan berlaku sejak ditetapkan pada 16 Agustus 2019.

Lalu, apa saja isinya?

Bagi para pihak yang telah menggunakan QR Code pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code pembayaran yang digunakan agar sesuai dengan QRIS paling lambat pada 31 Desember 2019.

QRIS terdiri atas spesifikasi teknis dan operasional yang dituangkan dalam dokumen QRIS yang mencakup tiga bagian, yakni spesifikasi QR code untuk pembayaran, spesifikasi interkoneksi, serta spesifikasi teknis dan operasional lainnya.

Standar QRIS juga menjadi satu-satunya yang berlaku di Indonesia yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menyediakan layanan berbasis teknologi QR.

“QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Transaksi QRIS dapat menggunakan beberapa sumber dana seperti simpanan atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik server-based.

Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi pengguna QRIS yang disesuaikan dengan pertimbangan manajemen risiko kredit.

Kemudian, yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah PJSP yang termasuk dalam kelompok PJSP front end seperti penerbit dan acquirer. Namun, PJSP wajib terlebih dulu memiliki izin dari BI. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi persyaratan mencakup kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Adapun untuk merchant aggregator yang ingin melakukan kegiatan pemrosesan QRIS, harus memiliki kerja sama dengan PJSP. Kerja sama itu pun harus diajukan oleh PJSP untuk memperoleh persetujuan dari BI.

BI menyatakan kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran juga berlaku bagi transaksi pembayaran di dalam negeri yang difasilitasi dengan QR Code pembayaran yang menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI.

Patut diingat bahwa transaksi dimaksud hanya dapat dilakukan jika pihak yang menatausahakan sumber dana dan atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut bekerja sama dengan PJSP berupa penerbit dan acquirer Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV.

Semua penyedia sistem pembayaran berbasis QR Code harus tunduk pada aturan ini, termasuk perusahaan asing yang ingin beroperasi di dalam negeri seperti WeChat dan Alipay. Menurut standar ini, pelaku asing harus bekerja sama dengan bank yang masuk kategori BUKU IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini