RI dan Amerika Serikat Teken Perjanjian Penerbangan, Ini Isi Kesepakatannya

Bisnis.com,21 Agt 2019, 08:48 WIB
Penulis: Hendra Wibawa
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kanan) dan Executive Director for International Affairs FAA Christopher J. Rocheleau. BISNIS/Ditjen Perhubungan Udara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan dan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat sepakat meningkatkan kerja sama aspek pengawasan keselamatan penerbangan sipil antara kedua negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyatakan kesepakatan kerja sama dengan FAA Amerika Serikat itu sangat penting dalam meningkatkan penerbangan sipil di Indonesia, khususnya pada sektor keselamatan dan keamanan penerbangan.

 Menurutnya, FAA merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat. Badan itu bertanggung jawab sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

“Kesepakatan ini sangat penting untuk Indonesia dan sejalan dengan tiga aspek priotas yaitu keselamatan, keamanan dan pelayanan. No go item dalam operasional penerbangan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (21/8/2019).

 Penandatanganan memorandum of agreement itu dilakukan Polana dengan Executive Director for International Affairs Christopher J. Rocheleau pada Selasa (20/8/2019) di Kathmandu, Nepal.

Dalam memorandum of agreement itu, Polana menjelaskan FAA Amerika Serikat akan mengirimkan sebanyak tiga orang spesialis dalam bidang keselamatan dengan latarbelakang kelaikudaraan, operasional dan keahlian lainnya.

Tim ahli yang dikirim memiliki kompetensi dalam menerapkan standar sesuai dengan Annex 1, 6 dan 8 dari ICAO. Pengiriman tim ahli FAA ke Indonesia sudah dilakukan sejak 2017 dan berlanjut hingga 2020, dengan jangka waktu selama 2 minggu.

“Kami berharap, kehadiran tim ahli FAA ke Indonesia, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh inspektur penerbangan untuk belajar serta menambah wawasan dalam meningkatkan kinerja dibidang keselamatan penerbangan,” kata Polana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini