Polisi Tetapkan 35 Tersangka Kericuhan Papua Barat

Bisnis.com,22 Agt 2019, 19:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas kepolisian dan TNI melakukan penjagaan saat massa aksi menutup jalan di Mimika, Papua, Rabu (21/8). Antara/Sevianto Pakiding
Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 35 orang warga Papua Barat sebagai tersangka dalam aksi ricuh yang terjadi di wilayah Manokwari dan Timika Papua Barat beberapa hari lalu.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa sudah ada 45 orang yang diamankan terkait aksi ricuh di wilayah Papua Barat, namun yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum ada 35 orang. 
 
Menurutnya, 35 orang tersangka tersebut tengah diperiksa secara intensif di Polda Papua Barat, untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi ricuh di wilayah Papua dan Papua Barat.
 
"Jadi sampai saat ini sudah 35 orang ditetapkan jadi tersangka. 34 orang tersangka berasal dari Mimika dan 1 orang dari Manokwari," tuturnya, Kamis (22/8/2019).
 
Dia menjelaskan para provokator yang melempari Kantor DPRD Papua Barat itu sampai kini belum ditahan, namun masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Papua Barat. Asep memastikan tim penyidik akan memburu kelompok yang diduga kuat menjadi dalang di balik kerusuhan beberapa hari lalu di Papua dan Papua Barat.
 
"Fokus utama kami saat ini, masih pemulihan situasi keamanan dulu di sana dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini