Risiko Pencemaran Lingkungan Meningkat, Pelaku Bisnis Perlu Proteksi Asuransi

Bisnis.com,22 Agt 2019, 15:55 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
PT AIG Insurance Indonesia menyelenggarakan roundtable discussion bertajuk Environmental Impairment Liability: Don't let pollution incident affect to our business sustainability di Jakarta, Kamis (22/8/2019)./Bisnis-Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA -- Pencemaran lingkungan di tengah masifnya perkembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia menjadi isu yang kian diperhatikan.
Risiko terhadap kecelakaan dalam pengelolaan limbah dan operasional bisnis yang bisa berdampak pada pencemaran lingkungan pun meningkat.

Oleh karena itu, proteksi, termasuk dari asuransi, menjadi hal yang krusial bagi pelaku bisnis di Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) Bernado A. Mochtar mengatakan skenario pertama yang wajib dilakukan pelaku usaha bisnis adalah pencegahan terhadap kecelakaan dari kegiatan bisnis dan pengelolaan limbah yang dapat mencemari lingkungan.

Untuk itu, kontrol terhadap prosedur standar operasional atau (Standard Operational Procedure/SOP), implementasi, serta edukasinya dinilai menjadi kewajiban bagi perusahaan.

Apabila risiko yang ada sampai terjadi, dia menilai perusahaan wajib memiliki tim khusus untuk meresponsnya. Di samping itu, keberadaan asuransi juga menjadi pilihan untuk memproteksi perusahaan untuk menghadapi risiko tersebut.

“Kalau bisa cegah kecelakaan, bisa cegah polusi,” ujar Bernardo di sela-sela roundtable discussion bertajuk Environmental Impairment Liability: Don't let pollution incident affect to our business sustainability di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dalam kesempatan yang sama, CEO dan Presiden Direktur PT AIG Insurance Indonesia Rob Logie mengungkapkan hal-hal tak terduga dapat terjadi dalam kegiatan perusahaan sehingga berpotensi menganggu kelangsungan bisnis. Perusahaan asuransi kerugian, jelasnya, memiliki produk untuk mengantisipasi risiko tersebut.

AIG Indonesia, lanjut Logie, juga menyediakan solusi perlindungan terhadap risiko tersebut melalui produk Environmental Impairment Liability.

“Produk ini memberikan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan serta operasi bisnis perusahaan,” tuturnya.

Asuransi ini, sambung Logie, memiliki dua jenis perlindungan. Pertamacontractors pollution liability yang memproteksi kontraktor atau konsultan dari risiko pencemaran akibat pekerjaan yang dilakukan.

Kedua, pollution legal liability berupa perlindungan komprehensif atas risiko pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis.

“Beberapa manfaat yang diberikan oleh perlindungan ini adalah biaya finansial yang diberikan kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda dan cedera badan, biaya pembersihan lokasi yang tercemar, dan biaya pembelaan hukum,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini