PP Tax Allowance Mau Direvisi, Ini Poin Perubahannya

Bisnis.com,22 Agt 2019, 07:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam mendukung daya saing usaha, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa tax allowance.

Revisi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perolehan insentif fiskal dan semakin menambah gairah investasi khususnya yang bersifat padat karya. Apa saja perubahannya?

Dikutip dari bahan paparan Ditjen Pajak, rencana perubahan regulasi itu mencakup tiga poin utama.

Pertama, simplifikasi prosedur. Simplifikasi prosedur tersebut berupa sinkronisasi dengan PP No.24 Tahun 2018 tentang pelaksanaan online single submission atau OSS, sehingga nantinya proses verifikasi dilakukan dengan sistem OSS.

Kedua, perluasan sektor usaha. Dalam beleid baru nantinya akan diatur mengenai penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) baru, penambahan cakupan produk, hingga perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Ketiga, peningkatan kepastian hukum. Dalam hal ini, pemerintah tengah merumuskan beberapa ketentuan misalnya aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, hingga pemanfaatan fasilitas.

Adapun aturan tentang tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu atau Daerah Tertentu.

Tax allowance terdiri atas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang diberikan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun.

Tax allowance juga mencakup penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Berdasarkan PP 18/2015, tax allowance diberikan kepada 66 bidang usaha tertentu dan 77 bidang usaha tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini