REVISI UU PPH : Perluasan Objek Pajak Diperlukan

Bisnis.com,22 Agt 2019, 10:38 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA --  Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan bahwa perluasan objek pajak sebagai salah satu upaya memperluas basis pajak merupakan hal yang dewasa ini makin relevan.

Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal makin gencar dilakukan terutama dengan berbagai insentif pajak dan rencana pemotongan tarif PPh Badan yang dapat mengurangi potensi penerimaan pajak.

Dengan melihat kepentingan tersebut, menurut Bawono, perluasan basis pajak melalui penambahan wajib pajak, objek baru, mencegah penggerusan basis pajak melalui ketentuan anti-penghindaran pajak.

"Nah khusus untuk perluasan objek pajak baru, penting untuk digarisbawahi bahwa justifikasinya bukan melulu soal penerimaan," katanya, Rabu (21/8/2019).

Perluasan objek juga dapat bertujuan untuk mengatasi ketimpangan (misalkan melalui pajak atas kekayaan atau warisan), menekankan pada aspek keadilan (misalkan land value tax atau mengubah pajak final menjadi capital gain tax), mencegah penghindaran pajak melalui kerugian fiskal secara artifisial (misalkan adanya skema alternative minimum tax yang bukan berbasis pada laba).

Selain itu hal itu juga bisa dilakuam dengan mendorong reinvestasi dan mencegah praktik penangguhan dividen (misalkan ide pajak atas laba ditahan), maupun menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis (misalkan ide tentang pajak atas layanan raksasa digital).

"Semua opsi tersebut justru harus dipertimbangkan karena masing-masing memiliki alasan yang rasional serta memiliki kelebihan dan kekurangannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini