Raperda Pendidikan Keagamaan Ditarik Kembali, Ini Alasan Pemprov Jabar

Bisnis.com,22 Agt 2019, 11:47 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Suasana Rapat Paripurna DPRD Jabar, Bandung, Kamis (22/8/2019)./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com, BANDUNG--Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan tertunda setelah mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Raperda yang sudah digodok pihaknya bersama Pansus II DPRD Jawa Barat harus ditarik kembali usai pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

"Memberikan masukan dan saran agar pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan menunggu ditetapkannya Undang-Undang tentang Pesantren," kata Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Bandung, Kamis (22/8/2019).

Menurut Ridwan Kamil pihak Pusat dalam konsultasi menuturkan urusan agama merupakan usulan absolut pemerintah Pusat, terlebih rancangan UU Pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final dan menurut agenda akan ditetapkan pada Oktober 2019. 

Menyikapi penarikan kembali Raperda Pendidikan Keagaman pihaknya meminta dukungan DPRD agar pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

"Mengingat maksud dan tujuan mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD 2018-2023," tuturnya.

Ridwan Kamil memaparkan tujuan raperda ini dibentuk guna memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas SDM tenaga pendidik lembaga keagamaan juga peserta didik.

"Sekaligus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di provinsi Jawa Barat," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini