AFPI Ajukan Skema Kenaikan Limit Kredit P2P Lending

Bisnis.com,22 Agt 2019, 21:09 WIB
Penulis: Nindya Aldila
P2P Lending/Repro

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah mengajukan beberapa skema kenaikan batas pembiayaan financial technolofy (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.

Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan, beberapa poin dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu dikaji kembali seiring dengan berkembangnya industri.

“Dari kami pendekatannya adalah limit itu perlu atau tidak karena segmennya berbeda-beda. Keputusan berada di pihak OJK,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Secara garis besar, Adrian menyebutkan AFPI telah mengajukan dua alternatif untuk menyesuaikan limit pembiayaan yang saat ini dibatasi maksimal Rp2 miliar. Pertama, dengan membuat cap tertentu. Batasan ini dapat berkaca kepada benchmark di negara.

Selain itu, benchmark dari fintech lainnya seperti equity crowdfunding yang disyaratkan oleh POJK bahwa setiap investornya dibatasi maksimal sampai Rp10 miliar.

Kedua, tanpa batas. “Di negara lain ada yang tidak pakai limit. Di lain negara, ada juga yang menjadi kewenangan masing-masing platform [untuk menentukan limit] karena masing-masing model bisnisnya berbeda,” ujarnya.

Namun, opsi tersebut belum final. Rencananya rekomendasi final akan diserahkan kepada OJK bulan ini.

Perubahan soal limit ini paling akan berpengaruh kepada P2P lending yang fokus memberikan pinjaman produktif, mengingat rata-rata pinjaman multiguna cenderung kecil yakni hanya sekitar Rp1 juta.

Di sisi lain, pinjaman sebesar Rp2 miliar hanya cukup untuk membiayai usaha mikro dan kecil. Sementara itu, untuk usaha kelas menengah bahkan membutuhkan pembiayaan sampai puluhan miliar.

Beberapa benchmark dari negara lain di Asean seperti Singapura, batasan kredit oleh P2P lending mencapai S$5 juta atau sekitar Rp50 miliar. Sementara itu, di Thailand mencapai 50 juta bhat atau sekitar Rp23 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini