Akuisisi ARTO Belum Tentu Ada Tender Wajib

Bisnis.com,22 Agt 2019, 13:10 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Gedung PT Bank Artos Indonesia Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Calon pemegang saham mayoritas PT Bank Artos Indonesia Tbk. (ARTO), Jerry Ng dan Patrick Walujo belum tentu melalukan penawaran tender wajib atau tender offer. Hal ini akan disesuaikan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan POJK 9/2018, setiap pemegang saham pengendali baru berkewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib untuk membeli sisa saham setelah akuisisi.

“Namun berdasarkan Pasal 23 huruf (l) POJK 9/2018, pemegang saham pengendali baru tidak dipersyaratkan untuk melaksanakan tender wajib apabila dalam melaksanakan tender wajib tersebut akan melanggar peraturan perundang-undangan,” demikian mengutip Ringkasan Rencana Akuisisi yang terbit Kamis, (22/8/2019).

Seperti diketahui, akuisisi bank mengacu pada dua aturan, yakni pasar modal dan perbankan. Perusahaan yang hendak mengambil alih bank harus tunduk pada aturan OJK Perbankan mengenai jumlah kepemilikan yang diizinkan dalam satu aksi korporasi.

Adapun mengacu pada aksi korporasi sebelumnya, akuisisi saham mayoritas PT Bank Agris Tbk. (AGRS) dan PT Bank Mitraniaga Tbk. (NAGA) oleh Industrial Bank of Korea (IBK), akhirnya diikuti dengan penawaran tender wajib. IBK menawarkan harga yang serupa dengan akuisisi saham mayoritas kepada pemilik saham minoritas.

Namun sebelumnya APRO Financial tidak harus melaksanakan tender wajib setelah mengakuisisi 77,38% saham PT Bank Dinar Indonesia Tbk.. Perusahaan mendapat pengecualian karena izin akuisisi dari OJK perbankan hanya menyetujui akuisisi sebesar 77,38%.

Sementara itu rencana akuisisi Bank Artos belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rencananya RUPSLB akan dilaksanakan pada 30 September 2019.

Apabila OJK memberikan restu pada pekan pertama November 2019, maka penutupan jual beli saham antara kedua pihak yang bertransaksi diperkirakan akan terlaksana pada 13 November 2019.

Kreditur dan pemegang saham minoritas bank memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga 7 hari sebelum pemanggilan RUPSLB, atau hingga 30 Agustus 2019.

Apabila hingga tanggal tersebut tidak menyampaikan keberatan, maka kreditur dan pemegang saham minoritas dianggap telah menyetujui rencana aksi korporasi tersebut.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya Jerry Ng melalui PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia dan Patrick Walujo lewat Wealth Track Technology Limited akan mengakuisisi 51% saham Bank Artos.

Saat berita ini diturunkan, saham emiten berkode ARTO bergerak liar selama dua pekan terakhir. Pada perdangangan kemarin (21/8), harga sama ARTO ditutup Rp830 per saham atau naik hampir lima kali lipat dibandingkan dengan posisi satu bulan yang lalu, Senin (22/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini