Relaksasi PPh Bunga Obligasi Perlu Diimbangi Kebijakan Moneter

Bisnis.com,23 Agt 2019, 17:47 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dipandang perlu untuk mengimbangi kebijakan relaksasi PPh atas bunga obligasi untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), atau kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) dari sisi moneter.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai likuiditas perekonomian kita cenderung rendah akibat kebijakan BI yang cederung ketat.

"Pasar keuangan kita susah bergerak, apabila ingin mendalamkan pasar keuangan maka longgarkan likuiditas," ujar Piter, Jumat (23/8/2019).

Akibat hal tersebut, deposito, terutama dari bank kecil, pada akhirnya mampu menjanjikan bunga yang lebih besar dibandingkan dengan obligasi.

Menurut Piter, hal ini merupakan anomali yang terjadi di Indonesia dan tidak terjadi negara-negara lain.

Pada umumnya, penurunan pajak seperti penurunan PPh atas bunga obligasi bakal langsung direspon positif oleh publik.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2019 memangkas PPh atas bunga obligasi untuk DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA dari yang awalnya 15 persen untuk WP domestik dan badan usaha tetap (BUT) dan 20 persen untuk investor asing menjadi sebesar 5 persen hingga 2020 dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Tarif PPh tersebut setara dengan PPh atas reksadana yang telah berlaku sejak 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini