Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Ricuh di Papua Barat

Bisnis.com,23 Agt 2019, 16:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas kepolisian mengevakuasi seorang warga saat melakukan penjagaan aksi di Mimika, Papua, Rabu (21/8). Antara/Sevianto Pakiding

Bisnis.com, JAKARTA - Polri membantah telah menetapkan 34 masyarakat Mimika Timika Papua Barat sebagai tersangka, tetapi hanya 10 orang yang resmi jadi tersangka terkait kasus kericuhan di wilayah Papua Barat.
 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Polisi hanya memeriksa intensif 34 warga Timika terkait kasus tersebut, dari 34 orang yang diperiksa 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, dia tidak menjelaskan nama 10 orang tersangka itu.
 
"Jadi 34 orang itu diamankan dan diperiksa intensif ya. Kemudian, setelah keterangan semuanya telah didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka," tuturnya, Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, salah satu dari 10 orang tersangka itu telah terbukti membawa senjata tajam yaitu parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan di Mimika, Timika, Papua Barat.

Dia mengatakan tim penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam.

"Sementara khusus Timika perkembangannya baru sampai di situ dulu ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini