Tidak Jadi 0 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Relaksasi PPh DINFRA, DIRE, dan KIK-IBE yang Hanya 5 Persen

Bisnis.com,23 Agt 2019, 10:39 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan sambutan sebelum penandatanganan kerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia tentang Pilot Project Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL), di Jakarta, Jumat (25/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa sebelumnya sempat ada wacana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 0% untuk dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

"Ya yang penting sekarang keputusannya itu [5%], itu kan orang mendiskusikan kan biasa," ujar Direktur Jenderal Ditjen Pajak Robert Pakpahan, Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah pernah mewacanakan bahwa PPh yang dikenakan adalah sebesar 0% hingga 2020 dan 10% mulai 2021 dan seterusnya.

Namun, pemerintah pada akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2019 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang merelaksasi PPh atas bunga obligasi DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA sebesar 5% hingga 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Dengan ini, PPh atas bunga obligasi yang dikenakan atas ketiga produk obligasi tersebut setara dengan reksa dana sebagaimana yang sudah tertuang dalam PP No.100/2013.

Melalui kebijakan ini, Robert menerangkan bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan realestat

"Pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan yang mana yang prioritas. Ada juga masukkan terus dikaji lalu ketika sudah pas ya dilakukan," ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini