Pemprov Gorontalo Setor Ranperda APBD 2020 ke Kemendagri

Bisnis.com,23 Agt 2019, 02:50 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menyerahkan SK pelantikan kepada Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba (kanan)./Dok. Humas Pemprov Gorontalo

Bisnis.com, MANADO – Gorontalo menjadi provinsi pertama yang menyetorkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Keuangan Daerah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengungkapkan, Pemprov Gorontalo mempertahankan komposisi belanja publik 60% dan belanja aparatur 40% dalam menyusun APBD 2020.

Dia menguraikan, alokasi anggaran terdiri dari fungsi pendidikan berada sebesar 33,15%, fungsi kesehatan berada 10,76% , dan alokasi anggaran belanja infrastruktur 26,91%. Adapun, total APBD 2020 Pemprov Gorontalo dalam R-APBD mencapai Rp2.006.064.139.749,51.

Meski penyusunan APBD Provinsi Gorontalo 2020 cukup cepat, dia memastikan hal itu dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

“Walaupun Pemprov Gorontalo menjadi yang pertama se Indonesia dalam penyusunan APBD TA. 2020, namun penyusunannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2020,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (22/8/2019).

Dia Mengklaim Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyusun APBD 2020. Dia mengatakan bahwa tanggapan positif itu menjadi bukti kerja nyata dan komitmen Pemprov Gorontalo.

“Ini merupakan wujud karya nyata dan komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Danial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini