Bisnis.com, JAKARTA – Tiga asosiasi fintech bakal segera membentuk kode etik bersama yang berlaku bagi seluruh jenis fintech yang menekankan pada aspek perlindungan data konsumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur. Dia mengatakan kode etik tersebut berisi standardisasi yang memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
Joint code of conduct ini akan memadukan kode etik yang mengikat anggota Aftech, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Kode etik gabungan ini akan membahas pengaturan minimal terkait dengan kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting lainnya.
“Isinya lebih general. Harapannya masing-masing pokja dapat berdiskusi lebih lanjut. Bagi Aftech tema umumnya adalah perlindungan data. Intinya, jangan sampai ada tiga standar keamanan data dalam satu industri,” katanya, Kamis (22/8).
Niki mengungkapkan Aftech sudah memiliki kode etik sejak tahun lalu. Begitu pula dengan AFPI yang telah menerbitkan kode etik sejak pengesahannya pada Januari 2019. Untuk itu, kode etik bersama ini menjadi harmonisasi pedoman bagi seluruh pelaku fintech dengan berbagai model bisnis.
Rencananya, joint code of conduct ini akan diluncurkan dalam ajang Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019. Perhelatan ini akan dilaksanakan pada 23 – 24 September 2019.
IFSE 2019 akan dihadiri oleh 800 delegasi yang terdiri dari regulator, pemerintah, lembaga donor, pelaku fintech, dan sektor keuangan lainnya. Sekitar lebih dari 100 pembicara akan hadir untuk membahas isu penting terkait dengan fintech.
Adapun pada area pameran akan diisi oleh 120 fintech yang menampilkan berbagai produk dan layanan keuangan berbasis teknologi.
Ketua AFSI Ronald Yusuf Wijaya berharap dengan adanya acara ini fintech syariah akan semakin dikenal oleh masyarakat. Menurutnya, minat pelaku usaha membangun fintech syariah semakin tinggi, terlihat dari banyaknya perusahaan yang mendaftar. Dalam sebulan delapan sampai 10 fintech mendaftarkan diri ke AFSI.
“Kami menyambut baik inisiatif joint code of conduct. Harapannya ini dapat menolong industri karena ada beberapa poin dalam POJK No. 77/2016 yang tidak relevan dengan kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel