Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menyambut baik adanya kebijakan pemerintah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Melalui PP terbaru yakni PP No. 55/2019, relaksasi diberikan kepada wajib pajak (WP) yang berinvestasi pada dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Melalui revisi ini, PPh atas bunga obligasi produk DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA ditetapkan sebesar 5 persen hingga 2020 dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Dengan ini, maka PPh atas bunga obligasi dari ketiga produk investasi tersebut setara dengan yang dikenakan atas reksa dana sebagaimana tertuang dalam PP No. 100/2013.
Sebelum adanya aturan ini, PPh atas bunga obligasi termasuk untuk DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA dikenakan sebesar 15 persen untuk WP dalam negeri dan 20 persen untuk badan usaha tetap (BUT).
Direktur Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Mahelan Prabantarikso mengatakan dengan adanya penurunan pajak KIK EBA menjadi 5 persen akan menjadi insentif untuk investor untuk membeli.
Secara tidak langsung, penurunan pajak KIK EBA pun dinilai turut mendukung pelaku pasar modal untuk menerbitkan transaksi sekuritisasi.
Direktur Keuangan dan Treasury & Strategy BTN Nixon L.P Napitupulu menambahkan pada akhir tahun ini perseroan berencana akan menerbitkan EBA-SP Rp2 triliun dan KIK-EBA Rp2 triliun. Namun, saat ini masih dalam proses persetujuan penerbitan.
“Seharusnya akan menarik jika memperbaiki return investor. Kebijakan penurunan pajak ini baru saja keluar jadi tim kami masih akan cek terlebih dahulu,” katanya kepada Bisnis, Jumat (23/8/2019).
Nixon mengemukakan rencana penerbitan EBA-SP dan KIK-EBA pada akhir tahun ini guna ekspansi kredit sekaligus memperbaiki LDR yang akhirnya positif untuk CAR perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel