Perampokan Toko Emas Magetan, Polisi Geledah Tiga Tempat

Bisnis.com,25 Agt 2019, 13:04 WIB
Penulis: Abdul Jalil
Polisi memasang police line di deretan kios di Pasar Sumur Tiban yang ada di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Sabtu (24/8/2019)./JIBI-Abdul Jalil

Bisnis.com, MADIUN — Aparat kepolisian menggeledah tiga tempat untuk mengembangkan kasus perampokan toko emas Dewi Sri yang ada ada di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019).

Tiga tempat yang digeledah petugas kepolisian dari Densus 88 dan Brimob tersebut ada di beberapa kios dan rumah kosong di Pasar Sumur Tiban yang ada di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, rumah pelaku di Desa Sukolilo, dan terakhir di rumah orang tua pelaku di Desa Kincang Wetan.

Dari tiga lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tombak, panah, dan senjata api. Penggeledahan itu berlangsung dari sekitar pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Puluhan petugas kepolisian dari Mapolres Madiun Kota menjaga ketat penggeledahan tersebut.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun pasaribu, mengatakan ada 150 personel yang dilibatkan dalam penggeledahan ini. Polres Madiun Kota hanya mem-backup pengembangan yang dilakukan Polres Magetan.

Hal ini karena temlat kejadian perkara kasus ini ada di wilayah hukum Polres Magetan. Terkait adanya dugaan pelaku terhadap kelompok terorisme, Nasrun hanya menyampaikan kalau pihaknya hanya mem-backup kegiatan penggeledahan itu saja. Sedangkan keterangan lebih lanjut akan disampaikan dari Polres Magetan.

"Ini terkait pengembangan TKP di Magetan. Karena TKP di sana. Kami hanya mem-backup saja," kata dia kepad wartawan.

Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai membenarkan kasus perampokan telah terjadi di toko emas Dewi Sri yang ada di Barat. Kasus ini dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang ada di Desa Sukolilo.

"Kalau fakta pengembangannya sampai di sini ya saya tidak bisa memberikan lebih dalam," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini