Kemenkop UKM Perkuat Sinergi Tingkatkan Kapasitas Usaha Kecil

Bisnis.com,25 Agt 2019, 00:32 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi produk UKM./Kaltimprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA  Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi dengan stakeholder guna meningkatkan kinerja koperasi dan usaha kecil menengah.

"Oleh karena itu, kita akan terus melakukan sinergi dengan seluruh stakeholder dalam mengembangkan dan meningkatkan kinerja KUMKM di Indonesia," katanya melalui rilis yang diterima Bisnis pada Sabtu (24/8/2019).

Dia mengungkapkan bila kapasitas usaha mikro yang mencapai 62 juta pelaku usaha meningkat 30 persen dan usaha kecil meningkat kapasitas menjadi 10 persen, akan mampu memberikan dampak pada peningkatan perekonomian nasional sebesar 7% hingga 9%.

Peningkatan kapasitas usaha pelaku usaha mikro dan kecil, menurutnya, akan berimbas pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia. "Lebih dari itu, akan tercipta pula pemerataan pembangunan. Kita sangat berharap kontribusi dari usaha mikro dan kecil," ujarnya.

Kementerian telah memiliki strategi untuk memperkuan koordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga lain, perguruan tinggi, lembaga swadaya nmasyarakat dalam hal ini International Council for Small Business (ICSB) Indonesia dan pemerintah daerah.

Sinergi ini diharapkan dapat memformulasikan action plan guna mewujudkan target meningkatkan kapasitas usaha koperasi dan UMKM. "Di samping itu, diharapkan tercipta sinkronisasi program dalam membangun koperasi dan UMKM antara pusat dan daerah," ujarnya.

Kendati demikian, kontribusi UKM terhadap kinerja ekspor nasional masih terbilang rendah, yakni 15,80%. Artinya, produk UKM Indonesia masih mendominasi pasar domestik saja. Selain permodalan, masalah yang dialami UKM Tanah Air juga cukup beragam, salah satunya baru 12 persen UKM yang mampu mengakses perbankan.

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memudahkan dan meringankan beban pelaku UKM di antaranya, suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah turun menjadi 7 persen per tahun, dari sebelumnya 22 persen (2014), 12 persen (2015), dan 9 persen (2017).

"Pajak UKM juga sudah diturunkan menjadi 0,5% bagi UKM dengan omzet Rp4,8 miliar pertahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini