Polisi Tahan 10 Provokator Aksi Anarkis di Papua Barat

Bisnis.com,26 Agt 2019, 14:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas kepolisian dan TNI melakukan penjagaan saat massa aksi menutup jalan di Mimika, Papua, Rabu (21/8). Antara/Sevianto Pakiding
Bisnis.com, JAKARTA--Polri telah melakukan upaya penahanan terhadap 10 orang tersangka yang memprovokasi masyarakat Papua Barat untuk aksi berujung ricuh beberapa waktu lalu.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jumlah tersangka terkait aksi kericuhan di Papua Barat masih belum bertambah.
Namun, Kepolisian setempat sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan agar perkara kericuhan itu semakin terang berderang dan aktor intelektualnya terungkap.
 
"Khusus untuk wilayah Timika, Papua Barat masih 10 orang tersangka ya belum ada tambahan lagi," tuturnya, Senin (26/8).
 
Dedi menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu berdasarkan obyektivitas tim penyidik dan tertuang di Pasal 21 ayat (1) KUHAP agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
 
Menurut Dedi, sejauh ini situasi di wilayah Papua Barat sudah mulai kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas normal seperti biasanya karena Polri dan TNI juga sudah diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan Papua Barat.
 
"Sejauh ini belum ada aktivitas aksi lagi di Papua Barat. Sudah amanlah pokoknya," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini