Perampok Toko Emas Megetan Pernah Tusuk Bupati Madiun

Bisnis.com,26 Agt 2019, 09:08 WIB
Penulis: Abdul Jalil
Penggeledahan terkait perampok toko emas di Magetan.

Bisnis.com, MADIUN – Pelaku perampokan toko emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, bernama Yunus ternyata seorang residivis.

Yunus pernah masuk penjara gara-gara menusuk Bupati Madiun saat itu, Muhtarom saat ada kegiatan di Desa Kincang Wetan.

Seorang warga yang tinggal di Pasar Sumur Tiban, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Henry Fahrudin, 49, mengatakan Yunus pernah dipenjara karena menusuk Bupati Madiun, Muhtarom pasa Desember 2009. Saat itu, Muhtarom sedang dalam acara dialog Bakti Sosial Terpadu (BST).

Yunus menggunakan obeng untuk menusuk bupati kala itu. "Iya dulu pernah ditahan. Saat itu dia dipenjara satu setengah tahun kalau tidak salah. Pelaku nusuk Mbah Tarom menggunakan obeng," ujarnya.

Yunus melakukan aksi perampokan di toko emas Dewi Sri di Jalan Raya Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/8/2019). Pria itu kemudian dibekuk oleh warga yang ada di sekitar lokasi.

Lantaran membawa senjata tajam, pistol, dan bom rakitan, Densus 88 dan Brimob langsung melakukan penggeledahan di kios milik pelaku di Pasar Sumur Tiban. Selain itu, Densus 88 juga menggeledah di rumah pelaku di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan dan di rumah orang tuanya di Desa Kincang Wetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini