Bisnis.com JAKARTA — Tarif premi asuransi barang milik negara (ABMN) telah ditentukan senilai Rp23 miliar dari total aset yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan senilai Rp11,5 triliun di seluruh Indonesia.
Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia Heddy A. Pritasa mengatakan, hal itu berdasarkan rekomendasi dari konsorsium ABMN dan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Preminya sudah ditetapkan sekitar Rp23 miliar untuk tahun 2019,” ujarnya, Selasa (27/8/2019).
Proyek percontohan ini akan memberikan pertanggungan kepada aset Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia.
Heddy yang juga merupakan Ketua Komite Teknik ABMN menyebutkan, bangunan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menjadi aset Kementerian Keuangan dengan nilai termahal, yakni senilai Rp800 miliar.
Penyelenggara ABMN dapat menanggung 100% dari nilai properti objek asuransi. Sesuai dengan PMK No. 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, aset yang termasuk dalam objek pertanggungan hanya gedung dan bangunan.
Sebelumnya, dalam PMK yang lama, objek asuransi juga meliputi jembatan dan alat angkutan atau kendaraan. Namun, karena kesulitan inventarisasi isi gedung, diputuskan untuk membatasi pada gedung saja.
Pada tahun depan, kementerian dan lembaga yang jumlahnya mencapai 40 diprediksi akan ikut bergabung dalam program ini. Sejauh ini, Kementerian Sosial dinilai menjadi yang paling siap untuk mengasuransikan asetnya yang ditaksir mencapai Rp22 triliun pada tahun depan.
“Jika data sudah lengkap, nilai pertanggungannya, alamatnya, harga revaluasinya, silakan. Mungkin tidak langsung semua kementerian/lembaga. Mungkin lima sampai 10 tambahannya,” ujarnya.
Jangka waktu pertanggungan asuransi berlangsung selama satu tahun setelah ditandatanganinya polis. Dia berharap, program ABMN akan terus berlanjut dari tahun ke tahun.
“Harusnya berkesinambungan. Dasar pemerintah ini terdesak oleh pembiayaan kebencanaan. Kalau selama ini dalam bentuk tanggap darurat itu bisa lebih dari anggaran untuk beli premi asuransi. Dengan beli asuransi jadi lebih stabil biaya,” ujarnya.
Konsorsium ABMN terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini memiliki total kapasitas sebesar Rp1,39 triliun.
Seluruh perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiiki modal sendiri minimal Rp150 miliar, memiliki risk based capital minimal 120% dan ratio likuiditas minimal 100%.
Terdapat dua pihak yang bertugas menjadi administrator dan penerbit polis. Administrator bertugas menjadi pengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal konsorsium, baik itu bersifat teknis dan non teknis. Sedangkan penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung.
PT Reasuransi Maipark Indonesia ditunjuk sebagai administrator, sementara penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
“Perusahaan yang tereliminasi [dari konsorsium] diharapkan tahun depan sudah lebih sehat. Jadi, nanti bisa gabung juga,” katanya.
Heddy meyakini ABMN dapat mendongkrak kenaikan premi tidak hanya bagi Maipark, tetapi juga industri asuransi dan reasuransi umum. Jika sudah lebih dari setengah kementerian/lembaga di Indonesia mengasuransikan asetnya, peningkatan bisnis Maipark akan mulai terlihat dalam 3 tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel