Investasi Rp1 Triliun, 2 Pabrik Kabel Baru Akan Dibangun di Kendal

Bisnis.com,27 Agt 2019, 17:27 WIB
Penulis: Andi M. Arief
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) menyatakan bakal ada dua perusahaan kabel baru yang segera meramaikan industri di Tanah Air. Total investasi yang dikucurkan untuk pendirian pabrik tersebut mencapai Rp1 triliun.

Pabrik tersebut akan memproduksi kabel serat optik, inti serat optik, aksesoris serat optik, dan kabel bawah laut.

Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail mengatakan pabrik ini akan beroperasi di Kawasan Industri Kendal dengan kapasitas industri 2 juta km inti serat optik. Adapun, kapasitas terpasang produksi inti serat optik saat ini sebesar 10 juta km atau setara dengan 200.000 km kabel serat optik.

“Itu akan jadi pabrik fiber optic terbesar di Indonesia dengan penambahan kapasitas produksi yang signifikan. Dia memiliki kemampuan produksi jenis produk yang lengkap,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, pendirian pabrik tersebut sejalan dengan peningkatan kebutuhan kabel telekomunikasi bawah laut lantaran jumlah pulau yang masif di dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah pulau di dalam negeri mencapai 17.504 buah.

Dia mengatakan permintaan kabel telekomunikasi bawah laut juga akan didorong oleh penghubungan kilang-kilang minyak. Menurutnya, walaupun permintaan kabel telekomunikasi akan meningkat, penambahan kapasitas produksi dari investasi baru akan membuat industri kabel telekomunikasi lokal kelebihan produksi.

Walaupun kapasitas terpasang pabrikan inti serat optik akan menjadi 12 juta km atau setara dengan 240.000 km, utilitas industri kabel telekomunikasi saat ini hanya sekitar 30%-50%. Pasalnya, pasar domestik masih dipenuhi oleh kabel telekomunikasi impor akibat ketiadaan barier non-tarif.

Noval mengatakan pihaknya akan mengusulkan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk kabel telekomunikasi. Asosiasi juga akan mengajukan perubahan penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi berdasarkan bobot dari berdasarkan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini