Pemerintah Diminta Kurangi Pajak Kendaraan Listrik

Bisnis.com,27 Agt 2019, 16:31 WIB
Penulis: Thomas Mola
Pengemudi mengisi daya taksi bertenaga listrik Bluebird di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Senin (22/4/2019)./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali sejumlah tarif yang membuat mobil listrik menjadi mahal.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, Indonesia memiliki bahan baku untuk kendaraan listrik sehingga perlu duduk bersama antara pelaku usaha dan pemerintah. Saat ini, masih banyak tarif yang dikenakan untuk mobil listrik yang didatangkan secara utuh sehingga harga menjadi lebih mahal.

"Misal dengar tadi dari Tesla, masuknya mereka ternyata masih kena 50% kemudian masih kena lagi PPh 10%, kena lagi PPN 10%. Belum di luar itu untuk balik nama pertama mereka ternyata kena Rp370 juta. Ternyata masih ada cost-cost yang tinggi," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Rosan berpendapat, pemerintah perlu memikirikan misalnya bea masuk untuk kendaraan listrik pada 3 tahun pertama dihilangkan supaya membuat harga kendaraan kompetitif. Apalagi, kendaran listrik baterai sejak 2013 telah bebas dari PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah) karena tidak memiliki kapasitas mesin.

Menurutnya, kehadiran aturan kendaraan listrik menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik. Industri otomotif dan masyarakat perlu mendapatkan insentif sehingga tertarik menggunakan kendaraan listrik.

“Apalagi kemauan kuat dari pemerintah untuk mendorong, kita tidak hanya pemakai tapi juga ada industri. Oleh karena itu insentif juga terus diberikan pemerintah ke depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini