Pemerintah Perlu Segera Minimalisasi Spekulasi Tanah di Ibu Kota Baru

Bisnis.com,27 Agt 2019, 09:02 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Presiden Jokowi (kedua kiri), didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan), dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), mendengarkan penjelasan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan) saat mengunjungi Bukit Soeharto, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (7/5/2019)./Setkab-Anggun

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu menjaga lahan secara ketat dari potensi spekulasi tanah di sekitar lokasi lahan ibu kota baru yang baru saja diumumkan oleh Presiden karena potensi spekulasi tanah diprediksi meningkat.

Ali Hanafia Lijaya, Direktur Utama Li Realty, mengatakan bahwa spekulasi tanah adalah dampak alamiah yang akan terjadi apabila ada penetrasi investasi yang masuk dalam satu wilayah untuk perkembangan baru.

Oleh karena itu, Ali berharap agar pemerintah perlu menyiapkan lahan khusus untuk para spekulan atau para investor kecil untuk dijualbelikan tanpa mengganggu lahan khusus negara yang dicanangkan sebagai ibu kota Baru.

"Seratus persen pasti akan ada peningkatan [potensi spekulasi] dengan adanya perubahan satu wilayah itu menjadi ibu kota negara, harga tanah berkembang karena ada investasi masuk karena ada pembangunan infrastruktur dan lain lain," tuturnya kepada Bisnis, Senin (26/8/2019).

Ali menganjurkan agar pemerintah menciptakan regulasi serta memegang erat  rencana tata ruang wilayah dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional apabila ingin menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

"Untuk menangani spekulan ya, bisa dikasih ruang yang ingin dispekulasi bisa digunakan di daerah-daerah yang sudah ditentukan selain itu sesuai masterplan ada juga lahan-lahan yang diperuntukkan kepada para pengembang skala besar," ujarnya.

Pemerintah, kata Ali, perlu segera membuat peraturan khusus terkait izin lokasi. Selain itu, BPN diharapkan agar dapat mendukung program pemerintah daerah dengan tidak memperbolehkan adanya proses 'balik nama' lahan apabila tidak ada izin lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini