396 Pensiunan PNS di Grogol Petamburan Resmi Bebas Pajak Bumi Bangunan

Bisnis.com,27 Agt 2019, 23:03 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan Dedyanto beserta jajarannya menyerahkan SK pembebasan PBB-P2 kepada salah satu pensiunan PNS/doc humas

Bisnis.com, JAKARTA — Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan menyerahkan 396 surat keputusan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan Dedyanto menjelaskan penghapusan kewajiban pembayaran PBB-P2, sesuai amanat Pergub Nomor 41 tahun 2019 ini mencapai total sekitar Rp2,5 miliar di wilayahnya.

Ia memaparkan proses penyerahan SK pembebasan PBB P2 berdasarkan sudat permohonan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) ke UPPRD Grogol Petamburan. Kebanyakan diajukan oleh pensiunan pegawai negeri sipil atau guru yang berjasa.

"Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek apakah pemohon masih menempati objek pajak. Sehingga kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2019).

Dedyanto sendiri yang menyerahkan 396 SK ini ke tempat kediaman para WP. Salah satunya, Adi Kusuma (80), warga Mandala Selatan II No 7 RT 008/RW 004, Kelurahan Tomang.

Pensiunan Kementerian Kesehatan sejak tahun 1990 ini menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembebasan PBB-P2 ini. Sebagai pensiunan, Adi bersyukur kebijakan ini meringankan pengeluaran untuk PBB-P2 miliknya yang berada di kisaran Rp4 juta.

"Saya berharap keputusan pembebasan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 tidak hanya berlaku tahun ini saja, tapi seterusnya khususnya bagi pensiunan pegawai negeri sipil. Senang dan semoga pak gubernur dapat mewujudkan visi maju kotanya, bahagia warganya," ujar Adi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini