Bisnis.com, JAKARTA – International Capital Market Association (ICMA) mencatat capaian perekonomian hijau di Indonesia terbilang signifikan. Penyaluran kredit keuangan berkelanjutan atau green loans saat ini tercatat US$133 miliar atau setara Rp1.850 triliun.
Selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap para investor dapat terus berperan aktif melanjutkan tren keuangan berkelanjutan di Tanah Air. “Untuk percepatan peralihan sustainable development goals,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (26/8/2019).
Hal tersebut disampaikan Wimboh dalam UK-Indonesia Financial Services Dialogue 2019 di Jakarta. Acara itu dihadiri oleh puluhan investor dan jajaran eksekutif pasar keuangan Inggris.
Sementara itu, belum lama ini bank pelat merah serta anak usaha menyalurkan kredit sindikasi senilai US$689,75 juta atau setara Rp9,8 triliun kepada PT Kerinci Merangin Hidro, milik keluarga Jusuf Kalla.
Perusahaan swasta penyalur listrik tenaga air tersebut mendapatkan pembiayaan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
PLTA Merangin yang berlokasi di Kabupaten Kerinci, Jambi ini memiliki kapasitas sebesar 4 x 87,5 MW (megawatt). Energi yang dihasilkan per tahun sebesar 1.280 Giga Watt hour (GWh). Pembangkit yang direncanakan beroperasi secara komersial (COD) pada 2025 ini akan memasok listrik ke sistem hu Bagian Selatan Tengah yang diatur oleh PLN Pusat Pengatur Beban Sumatera.
Sebelumnya BNI, Mandiri, dan PT Bank Central Asia Tbk. mengucurkan kredit sindikasi senilai Rp3,96 triliun dan US$140,6 juta untuk PT Tamaris Hidro, perusahaan pembangkit listrik di bawah kendali Grup Salim. Kredit sindikasi setara Rp5,92 triliun tersebut itu akan dipakai oleh Tamaris Hidro untuk mendanai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembagkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Grup Salim telah masuk ke bisnis pembangkit listrik tenaga air dan minihidro sejak 2011, setelah itu, konglomerat makin agresif menyasar bisnis energi terbarukan.
Sementara itu, prinsip keuangan berkelanjutan mulai digagas di Indonesia oleh OJK melalui menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 51 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (KB) dan POJK nomor 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Otoritas meminta perbankan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, yakni prinsip yang didasarkan pada pengembangan produk, kapasitas internal perbankan, organisasi, manajemen risiko tata kelola, dan standar prosedur operasional sesuai pelestarian masyarakat dan lingkungan.
Bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pada awal tahun ini, sedangkan bank BUKU I dan II diwajibkan menerapkannya pada tahun depan. Kemudian, bank perkreditan rakyat (BPR) serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) harus mengimplementasikan keuangan berkelanjutan pada tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel