Bappenas Bantah Pemindahan Ibu Kota Ilegal

Bisnis.com,28 Agt 2019, 13:46 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada pers mengenai pembahasan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, di Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com,  JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tempat ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Legislatif merasa yang dilakukan pemerintah ilegal karena tidak konsultasi dan menyerahkan rancangan undang-undang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro bahwa tidak ada yang salah dalam rencana pemerintah memindahkan ibu kota.

“Tidak, tidak ada yang illegal. Ini aktivitas pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Bambang menjelaskan bahwa saat ini perencanaan pemindahan ibu kota baru memasuki tahap awal. 

“Ya baru tahap awal kan targetnya memang tahun depan. Ya infra dasar baru tahun depan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II  Yandri Susanto mengatakan bahwa ada cacat prosedural dalam rencana pemindahan ibu kota. Alasannya, pemindahan ibu kota perlu regulasi yang menjadi dasar hukum.

“Selama belum ada undang-undangnya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal. Negara diatur undang-undang. Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana satu rupiah pun selama belum ada perintah undang-undang,” katanya Selasa (27/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini