SNI Fiber Optic Sebaiknya Hanya untuk Komponen Penyusun

Bisnis.com,28 Agt 2019, 13:42 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Fiber Optic/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Indonesia-ITU Concern Forum Eddy Setiawan menyarankan agar Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak diterapkan untuk seluruh kabel fiber optic, melainkan hanya pada komponennya seperti kulit kabel maupun baja penyangga.

Hal tersebut menanggapi rencana Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) yang akan mengusulkan penerapan SNI wajib bagi produk kabel telekomunikasi.

Eddy mengatakan seluruh kabel fiber optic yang ada di pasar domestik telah berstandar internasional lantaran seluruh perangkat telekomunikasi aktif di dalam negeri berasal dari luar negeri.

“Jad memang mereka [produsen perangkat aktif telekomunikasi] pemain global semua. Jadi, kabel fiber optic di dalam negeri sudah standar global,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/8/2019).

Dia  mengatakan asosiasi dapat mengatur tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pembuatan pelindung kabel fiber optic yang menggunakan bahan baku high density polythylene (HDPE).

Mengingat HDPE sudah dapat diproduksi di dalam negeri, kata Eddy, TKDN pelindung kable fiber optic dapat ditingkatkan menjadi 40%. Selain itu, diameter maupun spesifikasi baja penyangga kabel fiber optic juga dapat disesuaikan dengan kemampuan produsen lokal.

Apkabel akan mengusulkan penerapan SNI wajib untuk produk kabel telekomunikasi, serta perubahan penghitungan tingkat komponen dalam negeri menjadi berdasarkan bobot ketimbang berbasis biaya.

Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail mengatakan dengan adanya implementasi SNI wajib dan pengubahan penghitungan TKDN bagi kabel telekomunikasi, utilitas pabrikan kabel telekomunikasi dapat meningkat hingga 80%-90%. Menurutnya, kedua hal tersebut penting lantaran perlindungan di industri kabel telekomunikasi masih minim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini