Pemerintah Diminta Tegaskan Aturan Terkait Restorasi Hutan

Bisnis.com,28 Agt 2019, 09:06 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Foto udara hutan Cikole di dekat Bandung, Indonesia, Selasa (6/11/2018)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, BOGOR - The Nature Conservancy (TNC), organisasi sosial lingkungan yang bekerja untuk menjaga tanah dan air meminta pemerintah membuat aturan yang tegas terkait restorasi guna mengembalikan ekosistem mendekati aslinya.

Penasihat senior TNC Wahyudi Wardoyo mengatakan di dalam regulasi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri, tidak ada yang menyebutkan secara jelas mengenai restorasi. Adapun yang diatur adalah rehabilitasi, penghijauan, dan reforestasi atau penghutanan kembali.

"Restorasi eksplisit itu tidak ada," tegasnya usai mengisi seminar International Conference of Indonesia Forester Researchers 2019 di IPB International Convention Center, Bogor, Selasa (27/8/2019). 

Sejauh ini, pemerintah baru menetapkan aturan restorasi terhadap gambut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Wahyudi menuturkan pemahaman atau pemaknaan terhadap restorasi masih belum jelas. Mayoritas orang lebih sering mengatakan penghijauan hutan saja.

Untuk itu, perlu ada pemahaman yang lebih jelas mengenai restorasi. Adapun untuk merestorasi setidaknya butuh waktu 250 tahun.

"Kalau kita di tropical rain forest ini keragaman hayatinya tinggi. Kalau itu kita sempitkan, kita akan rugi. Banyak hal yang belum kita tahu bisa-bisa punah," sebut Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini