Bisnis.com, MEDAN—Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara beberapa waktu lalu tengah mengusut terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh rumah sakit swasta dan klinik di Medan atas penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan.
Pengusutan diakui berawal dari informasi bahwa negara kekurangan anggaran sebesar Rp17,5 triliun untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Hal tersebut yang mendasari untuk melakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian membenarkan kasus tersebut masih akan ditindaklanjuti oleh bidang pidana khusus. Adapun, hingga saat ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kasus tersebut diserahkan kepada tim penyelidik Aspidsus [Asisten Pidana Khusus] Kejati Sumut, mereka yang akan menindaklanjuti,” kata Sumanggar saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (29/8).
Berdasarkan temuan Intelijen Kejati Sumut dari 2014-2018, potensi kerugian negara terhadap kasus manipulasi tersebut mencapai Rp5 miliar, berlaku untuk satu rumah sakit. Sementara itu, Kejati Sumut menduga, kasus tersebut sudah melibatkan puluhan rumah sakit swasta di daerah Medan.
Artinya, potensi kerugian negara akibat kasus manipulasi ini bisa mencapai puluhan miliar.
Saat ini, baru ditemukan satu nama rumah sakit swasta yang melakukan penyimpangan tersebut. Kendati begitu, Kejati masih belum membeberkan nama rumah sakit tersebut.
“Belum, belum ada temuan baru lagi. Tapi saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel