Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Migas Nikmati Sejumlah Insentif

Bisnis.com,29 Agt 2019, 17:28 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas.

Seperti tertuang dalam PMK No.122/PMK.03/2019, otoritas fiskal membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi.

Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.

Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.

Hanya saja, dalam tahap eksploitasi, pemberian fasilitas fiskal baik pembebasan PPN dan PPnBM bagi BKP, JKP, maupun BKP tak berwujud yang diimpor maupun yang tidak, penentuannya akan disesuaikan dengan pertimbangan nilai keekonomian proyek oleh Kementerian ESDM.

Namun demikian, pertimbangan keekonomian proyek tersebut hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil.

Termasuk kontraktor yang memiliki wilayah kerja yang mencakup lima aspek. Pertama, wilayah kerja di laut dalam. Kedua, memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik high pressure; high temperature; atau high impurities yang memiliki kandungan karbondioksida (C02) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S).

Ketiga, berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, berlokasi di offshore dan sama sekali belum
tersedia infrastruktur penunjang; atau berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang.

Keempat, merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary. Kelima, merupakan pengembangan lapangan unconventional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini