Dinas KUKM Siap Sosialisasikan Pajak bagi PKL Saat Aturan Sudah Jelas

Bisnis.com,29 Agt 2019, 17:15 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Atet Handiman/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan menarik pajak dari Pedagang Kaki Lima (PKL) sektor kuliner pada 2020 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Atet Handiman mengaku masih akan menunggu landasan hukum untuk melakukan sosialisasi tersebut.

Atet menuturkan, pihaknya akan mulai menyosialisasikan kepada para PKL ataupun pelaku UMKM setelah aturannya jelas. Pasalnya, untuk menarik pajak dari para PKL ini harus terlebih dahulu di klasifikasikan PKL mana yang sudah laik ditarik pajak dan PKL mana yang belum laik ditarik pajak.

"Kan kalo penarikan pajak ada aturan, siapa yang bisa dipungut (pajak) dan tidak, kalau sudah dinyatakan laik untuk dipungut ya itu sebetulnya wajar-wajar saja," kata Atet di Balai Kota Bandung, Kamis (29/8).

Pihaknya pun mengaku sudah melakukan pembicaraan bersama Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung terkait hal ini. Meski demikian leading sektor yang akan mengatur secara teperinci terkait aturan penarikan pajak para PKL ini ada di BPPD Kota Bandung.

"Kami support data dan sosialisasi," jelas Atet.

Meski demikian, ia tidak memungkiri jika nanti pada waktunya, akan terjadi konflik dalam penerapan pajak ini. Namun, ia saat ini bersama jajaran SKPD lain yang membidangi ini tengah mempersiapkan strategi agar meminimalisasi konflik yang berpotensi muncul di masyarakat.

"Setiap kebijakan pasti ada konflik kami akan memperhitungkan strategi matang-matang agar tidak memicu konflik," jelas dia. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini