Restrukturisasi KRAS Melalui Tiga Skema

Bisnis.com,29 Agt 2019, 15:23 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. membeberkan skema restrukturisasi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) akan terbagi menjadi tiga skema yakni pembayaran menggunakan cash flow, penjualan aset dan juga sebagian berasal dari convertible bond.

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar berharap nantinya 10 bank yang terlibat dalam kredit pada KRAS sudah sepakat meneken perjanjian ini. 

Adapun KRAS dijadwalkan bakal menandatangani perjanjian restrukturisasi kredit atau PK akhir pekan ini. Hal tersebut merupakan kelanjutan dari master restructuring agreement (MRA) yang ditandatangani pada Juni 2019 lalu.

“Tiga skema restrukturisasi KRAS memiliki jenis tenor yang berbeda. Untuk skema pertama, ada potensi tenor pelunasan kredit diperpanjang, lalu skema kedua memiliki tenor tiga tahun, dan ketiga akan lebih panjang. Jadi kan ada skema A, B dan C. Untuk skema C nanti agak panjang tuh karena ada unsur convertible bond,” katanya usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa (RUPS-LB) di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Royke mengemukakan pihaknya merupakan salah satu kreditur terbesar dengan nilai kredit berkisar Rp7 triliun - Rp8 triliun. Menurutnya dalam PK nanti akan ada penyesuaian tingkat suku bunga kredit supaya bisa membayar dan cashflow membaik.

Menurutnya bunga yang diberikan untuk KRAS nanti akan berkisar di bawah 5 persen. Namun, dia memastikan bunga itu tidak terbilang rendah lantaran kredit yang diberikan merupakan dalam US$.

KRAS tercatat memiliki total uang yang akan direstrukturisasi mencapai US$2,2 miliar dari Bank Himbara, CIMB Niaga, OCBC NISP, Bank DBS Indonesia, Bank BCA, Bank Danamon, Indonesia Eximbank dan Standard Chartered.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini