Kemenhub Sosialisasikan Aturan Taksi Online di Batam 

Bisnis.com,31 Agt 2019, 01:09 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan 6 syarat wajib perusahaan angkutan sewa khusus.

Hal itu disampaikan Budi sembari berdialog dengan para pengemudi taksi online di Kota Batam.

Budi melakukan sosialisasi PM 118/2018 tentang ASK di Kota Batam juga mendengarkan beberapa keluhan seperti konflik yang sering terjadi antara pengemudi Angkutan Sewa Khusus dengan taksi konvensional.

Selain itu, mengenai KIR yang kini tidak berlaku juga menjadi sorotan khusus dari pengemudi taksi online yang hadir.

Adapun 6 Syarat Wajib bagi Perusahaan ASK yakni:

“Selain itu menanggapi reaksi rekan-rekan semua yang senang KIR ditiadakan dalam PM 118/2018 ini sebenarnya menurut saya ada 2 sisi," kata Budi seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, di kutip Jumat (30/8/2019).

KIR merupakan bukti kalau kendaraan yang digunakan masih laik jalan atau tidak, sehingga dia menyarankan para pengemudi tetap perhatikan kendaraan. Bagi Budi yang terpenting para pengemudi terhindar dari kecelakaan.

“Sebagai tambahan mengenai standar kita saat melayani pelanggan, yang membuat Anda semua harus tahu seperti apa berpakaian dan berperilaku guna menjaga kelangsungan usaha dan proses bisnis taksi online maupun taksi konvensional," tutur Budi.

Menanggapi munculnya pemain baru di ranah ASK ini, Budi mengaku senang karena semakin dengan banyaknya pelaku di industri taksi online maka semua operator semakin berlomba untuk memberikan yang terbaik dari segi pelayanannya terhadap masyarakat.

Dia menambahkan bahwa PM 118/2018 hadir sebagai penengah antara kepentingan pengemudi, penumpang, operator, hingga keberlangsungan dari bisnis maupun profesi dari taksi online ini. 

“Jangan sampai karena sudah merasa nyaman menjadi driver online dan dilindungi hukum lantas jumawa, merasa besar dan justru ingin mematikan taksi konvensional," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini