Bus Listrik Transjakarta Masih Terkendala untuk Peroleh TNKB Pelat Kuning 

Bisnis.com,01 Sep 2019, 23:43 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Bus listrik/Bisnid-Rinaldi M Azka

Bisnis.com, JAKARTA -- Penggunaan Kendaraan Bertenaga Listrik dalam angkutan massal seperti bus rapid transit oleh PT Transjakarta masih menghadapi kendala teknis untuk mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan pihaknya masih pada tahap uji coba kendaraan bertenaga listrik. Dia sudah melakukan pengujian di jalan raya tetapi tidak mengangkut penumpang, melainkan galon berisi air.

"Memang Perpres sudah terbit, tapi kita lihat juga peraturan-peraturan di bawahnya masih disiapkan supaya izinnya bisa keluar, TJ punya plat kuning untuk bisa mengangkut penumpang," tutur Agung kepada Bisnis.

Perkara pelat kuning ini menjadi salah satu yang utama bagi para operator angkutan bus. Kebutuhan ini penting supaya mereka memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diberikan oleh pihak Kepolisian.

Keterkaitannya yakni soal biaya balik nama kendaraan bermotor ditetapkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian diterapkan ke daerah. Selain itu, perlu pula aturan daerah dari Kementerian Keuangan mengenai pajak kendaraan bermotornya.

"Kementerian ESDM sendiri terkait tarif listrik bagaimana tarif listriknya juga membuat biaya pembelian bus listrik yang mahal ini bisa dikompensasikan menjadi lebih murah operasionalnya, juga insentif dari Kemenkeu untuk bea masuk," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini