Perubahan ICP dan Lifting Minyak Tak Berpengaruh Besar Pada Pendapatan

Bisnis.com,02 Sep 2019, 20:40 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menekankan perubahan pada dua asumsi makro RAPBN 2020 yakni Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak tidak berpengaruh signifikan pada struktur APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keduanya bakal saling mengkompensasi antara satu dengan yang lain karena lifiting minyak disepakati meningkat sedangkan ICP sendiri diputuskan turun dari yang tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2020.

Seperti diketahui, ICP yang awalnya dipatok di angka US$65 per barel diturunkan menjadi US$63 per barel. Adapun lifting minyak ditingkatkan dari 734.000 barel per hari menjadi 755.000 barel per hari, sesuai dengan kesepakatan dengan Komisi VII DPR RI.

Meski demikian, Suahasil masih belum dapat memastikan seberapa besar dampak dan apakah pendapatan negara bakal meningkat atau justru berkurang akibat dari perubahan asumsi ICP dan lifting minyak tersebut.

"Semua impact itu akan kita update, akibat dari bermacam perubahan itu akan kita rekap," ujar Suahasil selepas rapat bersama dengan Banggar DPR RI, Senin (2/9/2019).

Meski lifting minyak dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan, Suahasil mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong SKK Migas untuk mengoptimalkan seluruh sumur yang dikelola oleh KKKS.

Suahasil menekankan bahwa pihaknya terus mendorong agar asumsi lifting minyak sesuai dengan realisasi lifting minyak yang ada di lapangan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2020 sudah ditegaskan bahwa deviasi lifting minyak sebesar 10.000 barel per hari menimbulkan deviasi sebesar Rp2,5 triliun hingga Rp3,3 triliun pada pendapatan, Rp1,1 triliun hingga Rp1,3triliun pada belanja, dan Rp1,4 triliun hingga Rp1,9 triliun pada defisit anggaran.

Dari sini perlu dicatat bahwa realisasi lifting minyak dari tahun ke tahun cenderung berada di bawah asumsi dan terus menurun dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, setiap satu dolar perubahan asumsi ICP menimbulkan perubahan pendapatan sebesar Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun.

Deviasi ICP juga dapat menimbulkan deviasi pada belanja dan defisit anggaran masing-masing sebesar Rp3,1 triliun hingga Rp3,8 triliun untuk belanja dan Rp300 miliar hingga Rp500 miliar untuk defisit anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini