Ini Struktur Lengkap Dewan Komisaris dan Direksi BRI Pasca-RUPSLB

Bisnis.com,02 Sep 2019, 19:49 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Pemaparan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (2/9/3019)./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA – Perombakan direksi besar-besaran dilakukan para pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (2/9/3019).

Selain menunjuk Sunarso sebagai direktur utama yang baru, RUPSLB BRI juga menugaskan 5 pejabat baru di jajaran direksi. Kelima pejabat baru ini ada di posisi Wakil Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Direktur Manajemen Risiko, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN, serta Direktur Human Capital.

Wakil Direktur Utama BRI yang baru adalah Catur Budi Harto. Sebelum menjabat Wakil Dirut BRI, Catur adalah Direktur Bisnis UMKM dan Jaringan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian, posisi Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN dijabat Agus Noorsanto. Pada posisi Direktur Human Capital ditunjuk Herdy Rosadi Herman

Emiten bank berkode BBRI ini juga memiliki Direktur Manajemen Risiko baru yakni Agus Sudiarto. Terakhir, jabatan Direktur Kepatuhan dipegang Azizatun Azhimah.

RUPSLB BRI merupakan forum tertinggi keempat yang diadakan bank pelat merah sepanjang tahun ini. Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. telah melakukan RUPSLB.

Dari keempat RUPSLB yang sudah digelar, pergantian pucuk pimpinan hanya dilakukan di BTN dan BRI. Pada RUPSLB BTN, pemegang saham memberhentikan Maryono dari jabatan Dirut dan memberikan posisi tersebut kepada Suprajarto.

Namun, Suprajarto yang saat RUPSLB BTN berlangsung masih menjabat Dirut BRI menolak hasil itu. Dia beralasan tak pernah diajak musyawarah sebelum keputusan RUPSLB diambil.

Karena penolakan itu, rapat direksi BTN memutuskan menunjuk Direktur Commercial Banking BTN Oni Febriarto Rahardjo sebagai pelaksana harian Dirut perseroan. Penunjukan Oni sebagai Plh sesuai Anggaran Dasar nomor 66 tanggal 23 Maret 2018 pasal 12 ayat 18.

DEWAN KOMISARIS

 

DEWAN DIREKSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini