Ingat, Tarif Ojek Online Berlaku Nasional Mulai Hari Ini

Bisnis.com,02 Sep 2019, 17:04 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengumumkan pemberlakuan tarif baru ojek dalam jaringan di seluruh Indonesia mulai Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan pengumumkan itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Adapun, tarif ojek daring berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota atau kabupaten yang terdiri atas tiga zona yaitu zona pertama terdiri atas Sumatra, Jawa, Bali, zona kedua Jabodetabek dan zona ketiga yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojek daring dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah. Kini, seluruh wilayah telah resmi berlaku di seluruh daerah menurut ketentuan zonasi tiap area. Sebelum mencakup seluruhnya, tarif baru berlaku di 123 kota.

Besaran tarif net untuk zona pertama yakni batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Adapun Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. 

Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000. Ketentuan tersebut untuk tarif per kilometernya.

“Kini sudah berlaku di seluruh kabupaten atau kota, ada 224 kota daan kabupaten seluruh Indonesia yang menerapkan tarif baru ini. Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui,” katanya, Senin (2/9/2019).

Untuk pengawasan, dia telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Selain itu, Kemenhub juga mengoptimalkan staf yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Indonesia. "Jadi untuk pengawasan saya minta untuk Kadishub Kabupaten/Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut,” jelasnya.

Budi berharap aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek daring yang berlaku secara nasional.

“Dengan demikian tugas saya selanjutnya adalah melakukan survey terhadap tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat kesejahteraan pengemudi. Termasuk mengenai ekosistem ojek online ini, dan dilihat apakah peraturan ini sudah berjalan efektif,” katanya.

Tarif berlaku nasional untuk Grab Indonesia berjumlah 224 kota, sementara pada aplikasi Gojek Indonesia tarif berlaku di 221 kota. Perbedaan jumlah kota yang dilayani kedua aplikator ini murni karena keputusan bisnis masing-masing aplikator. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini