Banyak Mobil Listrik Gagal Uji Tipe, Ini Solusi dari Kementerian Perhubungan

Bisnis.com,02 Sep 2019, 19:02 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Model memperagakan cara sistem pengisian listrik ke mobil di booth Mercedes-Benz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta agar para peneliti dan produsen kendaraan bertenaga listrik berkonsultasi terlebih dahulu agar spesifikasi kendaraan listrik yang akan dibuat sesuai ketentuan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan langkah konsultasi terlebih dahulu guna menghindari kegagalan dalam uji tipe kendaraan bertenaga listrik.

Selama ini, para pengaju sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan bertenaga listrik (KBL) merupakan peneliti atau memang berencana melakukan produksi massal. Hingga kini, dari 36 pengajuan SUT KBL baru ada 25 yang sesuai ketentuan Kemenhub sementara 11 lainnya tidak lulus dan mesti melakukan revisi.

"Kalau bisa seawal mungkin melibatkan Kemenhub, supaya bisa diberikan arahan untuk menciptakan tipenya sesuai dengan regulasi," katanya, Senin (2/9/2019).

Biasanya, dia menjelaskan kendaraan yang tidak lolos pengujian terutama karena dimensinya, yang terkait berat, panjang dan lebar kendaraan. Kemenhub mengacu pada United Nation Regulation terkait dimensi dan pengujian SUT tersebut.

"Artinya itu sudah kita masukkan di dalam aturan kita, kalau begitu saya harapkan ada komunikasi dahulu dengan saya supaya kendaraan bisa sesuai dan kami melakukan pendampingan," jelasnya.

SUT merupakan keterangan pengujian yang diberikan oleh otoritas setempat sebelum suatu kendaraan dinyatakan layak untuk diproduksi massal. Setelah lulus SUT, tipe kendaraan tersebut dapat diproduksi secara massal dan akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

SRUT ini akan menjadi acuan bagi pihak Kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sehingga secara sah kendaraan bermotor tersebut layak mengaspal di jalan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini