DPR Persoalkan Pembatasan Internet dan Warga Asing di Papua

Bisnis.com,03 Sep 2019, 12:44 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jayapura, Papua, Senin (2/9/2019). Sejumlah perkantoran mulai beraktivitas kembali setelah sempat tutup pascaunjuk rasa warga Papua pada Kamis (29/8/2019)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil beberapa kementerian atas pembatasan internet dan warga asing yang akan berkunjung ke Papua dan Papua Barat. Ini terkait konflik yang masih belum mereda.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis mengatakan bahwa mereka yang akan dipanggil di antaranya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Marsekal Hado Tjahjanto, dan Badan Intelijen Negara. Agenda rencananya dilakukan pada Kamis (5/9/2019).

“Kami besok akan pertanyakan, kami akan lihat besok penjelasan Menkominfo seperti apa kami akan bisa menilai. Kami kan enggak bisa menilai dari luar, kami sebagai mitra Komisi I Menkominfo akan kita minta keterangannya, baru setelah itu Komisi I akan melihat dan memberikan rekomendasi,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Kharis menjelaskan bahwa pemerintah jangan sampai mengambil kebijakan yang salah sehingga kasus seperti Timor Timur terulang di Bumi Cendrawasih.

“Artinya sejengkal tanah pun jangan sampai terlepas. Artinya harus ada upaya persuasif yang baik,” jelasnya.

Hingga saat ini pembatasan internet di Papua dan Papua Barat masih terjadi. Pemerintah melakukan ini demi mengurangi ruang gerak penyebaran informasi palsu. Warga asing yang mau datang ke sana juga diperketat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membenarkan ada empat orang warga negara Australia yang dideportasi lantaran kedapatan menyaksikan demonstrasi yang dilakukan orang asli Papua (OAP).

Diketahui keempat WN Australia tersebut ialah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

“Sehingga ada filter-filter yang harus kita lalukan. Beda pada saat nanti keadaan sudah kondusif, sudah aman, silakan. Ini harus dipahami. Ini hak negara kita untuk lakukan seperti itu,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini