Polda Metro Jaya Bebaskan Dua Warga Papua Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Bisnis.com,03 Sep 2019, 11:55 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan dua dari delapan warga Papua yang diamankan terkait pengibaran bendera Bintang Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan dua orang tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora.

"Dari 8 orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan," kata Argo di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Enam orang warga Papua yang ditahan sebagai tersangka kini masih mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Salah satu dari enam orang tersebut yaitu Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting. Mereka dijerat pasal makar 106 dan 110 KUHP.

Polisi tidak menyebutkan nama dua orang yang dibebaskan. Namun Advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut dua nama yang dibebaskan yaitu Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.

Seperti diketahui delapan orang diamankan Polda Metro Jaya saat unjuk rasa warga Papua di depan Istana Merdeka pekan lalu. Kedelapan orang tersebut diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini