Pemerintah Turunkan Standar ICUMSA Impor Gula Mentah

Bisnis.com,04 Sep 2019, 11:37 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menurunkan standar International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) untuk gula mentah yang diimpor RI.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah dalam rapat koordinasi di Kementerian Perekonomian telah sepakat menurunkan syarat standar ICUMSA gula mentah yang diimpor Indonesia dari 1.200 menjadi 200. Menurutnya, langkah itu merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi impor gula mentah dari India.

"Di rakor sudah diputuskan, gula yang tidak boleh [diimpor] itu [ICUMSA] di bawah 200. Karena di bawah 200 itu yang digunakan untuk konsumsi. Artinya itu saja, buat apa kita atur macam-macam?" ujarnya, ketika ditemui usai membuka acara The 3rd International Conference on Trade 2019, Rabu (4/9/2019).

Dia mengatakan, langkah itu diambil lantaran di India, hanya pabrik gula rumahan yang bisa membuat gula mentah dengan ICUMSA di atas 600. Alhasil, guna memenuhi ketentuan di Indonesia, gula mentah dari India tersebut dibuat menjadi kecoklatan kembali oleh para produsen.

"Yang dilakukan produsen India demi mengikuti ketentuan kita itu yang bahaya bagi kita. Karena mereka sengaja mengotori kembali gula produksinya supaya ICUMSA naik, artinya racun buat masyarakat kita," ujarnya.

Adapun, dalam pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permerindag) No.527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, disebutkan bahwa gula mentah yang diimpor wajib memiliki ICUMSA di atas 1.200.

Sebelumnya, Indonesia memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor gula mentah dari India pada Juni 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.27/2017 tentang Penetapan Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area, bea masuk gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) ditetapkan menjadi 5%. Kebijakan itu akan membuat gula mentah (GM) untuk gula kristal rafinasi (GKR) dari India tidak lagi dikenai tarif sesuai most favoured nation (MFN) sebesar Rp 550/Kg atau paling rendah 10%.

Dalam beleid tersebut, salah satu pertimbangan penerbitan aturan ini adalah untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan AIFTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini