5 Berita Populer, Kawasan Simongan Semarang Bakal Jadi Daerah Industri dan Nokia Ungguli Samsung dan Xiaomi Dalam Hal Ini

Bisnis.com,04 Sep 2019, 10:27 WIB
Penulis: Oliv Grenisia
Bus tingkat wisata melintasi Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/10)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

1. Kawasan Simongan Semarang Bakal Jadi Daerah Industri

Wilayah Simongan di Kecamatan Semarang Barat akan kembali menjadi sebuah kawasan industri.

Arah pembangunan tersebut seiring kesepekatan Pemkot dan DPRD Kota Semarang merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baca selengkapnya di sini

2. Nokia Ungguli Samsung dan Xiaomi Dalam Hal Pembaruan Sistem Operasi

Nokia berhasil menduduki peringkat pertama sebagai ponsel pintar yang paling aktif dalam melakukan pembaruan perangkat lunak dan keamanan.

Nyaris 96% ponsel pintar merek Nokia yang terjual secara kumulatif sejak kuartal III/2018 sudah berjalan dengan menggunakan sistem operasi Android Pie. Baca selengkapnya di sini

3. Mimpi-mimpi Cak Imin Bersama PKB

Sosok Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelma menjadi orang kuat baru di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa menjelang Pemilu Legislatif 2009.

Celakanya, status PKB sebagai salah satu partai papan atas dalam belantika politik Indonesia langsung melempem. Baca selengkapnya di sini

4. OTT KPK di Kalbar, Diduga Kepala Daerah Terjaring

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Barat.

"Ada kegiatan di Kalimantan tetapi detailnya belum kami bisa sebutkan sekarang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dikonfirmasi pada Selasa (4/9/2019) malam. Baca selengkapnya di sini

5. Kasus SMS Ancaman Hary Tanoesoedibjo Mangkrak, Polri dan Kejaksaan Digugat Praperadilan

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI) gugat praperadilan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena diduga menghentikan perkara tindak pidana SMS ancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo.

Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 103/pid.prap/2019/pn.jkt.sel dan hakim yang ditunjuk menangani gugatan tersebut adalah Ferry Agustin. Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini