Pemilik Indekos Disarankan Urus Perizinan

Bisnis.com,04 Sep 2019, 14:48 WIB
Penulis: Newswire
ilustrasi rumah indekos

Bisnis.com, JAKARTA — Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyarankan supaya para pengusaha indekos di Jakarta mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Ikuti saja aturannya, ikuti saja kaidah-kaidahnya terkait administrasi pemerintahan," katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/9/2019).

Bayu berharap agar kejadian yang dialami indekos Sleep Box Johar Baru yang disegel pada Selasa (3/9/2019) tidak kembali terulang mengingat penutupan indekos itu diakibatkan penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan indekos Sleep Box Johar Baru yang terletak di Jalan Rawa Selatan V, Jakarta Pusat itu menyalahi IMB yang dikeluarkan pemerintah, yang awalnya rumah tinggal menjadi indekos sebanyak 60 kamar dengan tiap-tiap kamar berukuran 2x1 meter.

Selain bermasalah dengan IMB, bangunan indekos itu pun dianggap tidak memenuhi kaidah tata ruang untuk tinggal contohnya jalur udara yang sempit.

Oleh karena itu, Bayu berharap supaya pengusaha indekos juga turut memperhatikan faktor kesehatan bagi penghuninya selain faktor harga yang rendah.

"Layanan itu bisa dianalogikan seperti makanan. Masa makanan yang sudah tidak baik tentu harganya murah kalau dijual, apa sih rasanya? Kan masyarakat kasihan," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini