Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. resmi menjadi bank pertama yang ditunjuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pelaksana pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Keberadaan sistem HT-el memungkinkan penyelesaian pembuatan sertifikat Hak Tanggungan menjadi lebih cepat. Sebelumnya, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sertifikat HT adalah 100-200 hari. Dengan adanya sistem ini, pembuatan sertifikat HT ditetapkan maksimal 7 hari.
Pembuatan sertifikat HT yang lebih cepat ini berpengaruh kepada efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan BTN jika hendak mengeluarkan dokumen ini. Pembuatan sertifikat HT yang lebih cepat membuat BTN bisa mempercepat mekanisme lelang.
Percepatan mekanisme lelang membuat BTN tak perlu membuat pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN) atas aset yang dijaminkan debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini bisa membuat rasio CKPN perseroan meningkat dan membantu pemenuhan aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71) yang akan diterapkan 2020 mendatang.
“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100% pada 2020 nanti,” kata Pelaksana tugas Direktur Utama BTN Oni Febriarto pada acara Soft Launching Layanan HT-el di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (4/8/2019).
Sebagai informasi, Hak Tanggungan (HT) adalah jaminan pelunasan utang atas hunian termasuk tanah debitur. Sertifikat HT membuat debitur memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.
Sistem baru ini juga akan membantu BTN dalam memantau pengerjaan HT, sebab progres pembuatan dokumen ini akan dibuka secara transparan.
Tak hanya itu, sistem pembuatan HT-el diklaim akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT. Penghematan bisa dilakukan karena sertifikat akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris.
“Dengan biaya yang lebih murah akan menjadi gimmick menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur,” katanya.
Pada tahap pertama, sistem pembuatan sertifikat HT-el akan dijalankan di 42 kantor BPN. Puluhan kantor ini tersebar di 20 provinsi yang dipilih berdasarkan tingkat pelayanan sertifikat HT tertinggi.
Oni mengatakan, BTN akan mensosialisasikan implementasi HT-el ke 102 kantor cabang dan 6 kantor wilayah. Sosialisasi juga akan dilakukan ke notaris rekanan perseroan.
Sebagai catatan, hingga 31 Agustus 2019, total nilai sertifikat HT yang didaftarkan Bank BTN mencapai Rp26 triliun. Nilai tersebut terdiri atas HT untuk kredit konsumer Rp13,5 triliun dan kredit komersial Rp12,5 triliun.
Sepanjang 2018, nilai HT untuk kredit konsumer yang didaftarkan ke BTN mencapai Rp27,8 triliun, dan kredit komersial Rp24 triliun. Biaya yang dibayarkan perseroan untuk pembuatan HT konsumer Rp139 miliar dan komersial Rp77 miliar di periode yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus KPR. Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini juga akan membuat kerja para kepala kantor pertanahan menjadi lebih mudah, ringan, dan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel