Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyebut penerapan dompet digital Alipay dan Wechat Pay harus mengikuti QR Indonesia Standar (QR) dalam transaksinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan jika kedua dompet digital tersebut tidak mengikuti aturan QRIS, maka regulator, dalam hal ini Bank Indonesia melakukan penindakan secara tegas.
“Untuk Alipay dan Wechat Pay, sudah ada aturan QRIS, kan. Jika menggunakan sistem QR harus memenuhi standar QRIS, kalau tidak akan ditindak tegas,” katanya usai Seminar Indonesia Fintech Forum 2019 (IFF), Rabu (4/9/2019).
Sugeng menjelaskan, masuknya Alipay dan Wechatpay saat ini masih dalam proses penyelesaian dan regulator juga akan segera memanggil pihak Alipay dan Wechat Pay.
“Per 1 Maret 2020 kami akan panggil mereka segera dan mereka harus menggunakan standar QR Code Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, selain belum memenuhi persyaratan dokukumentasi secara penuh, Sugeng mengatakan Bank Indonesia masih akan meninjau sistem TI kedua dompet digital tersebut.
Bisnis mencatat, Alipay dan Wechat Pay dibawa oleh pihak ketiga yang masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Selain Indonesia, Alipay dan Wechat Pay juga masuk ke negara Jiran seperti Thailand dan Vietnam.
Alipay dan Wechat juga telah meminta waktu sekitar 4 bulan sejak April 2019 untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang diberlakukan di Indonesia. Pasalnya beberapa ketentuan antara lain tambahan sistem untuk konversi ke mata uang rupiah dari satu transaksi harus dibangun lagi.
Adapun aturan penerapan QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. QRIS nantinya akan menjadi satu-satunya jalur untuk transaksi menggunakan kode QR, termasuk untuk pemain asing di sektor tersebut.
Terkait dengan biaya, Bank Indonesia membebankkan transaksi reguler, baik on us dan off us sebesar 0,7 persen kepada merchant atau penjual. Transaksi berkaitan dengan pendidikan besaran merchant discount rate (MDR) 0,6 persen dan SPBU 0,4 persen.
Bank sentral membebaskan biaya MDR untuk transaksi masyakarat dengan pemerintah, seperti dalam rangka bantuan sosial.
Biaya itu nantinya akan menjadi pendapatan bagi issuer atau penerbit, acquirer, serta lembaga switching dan service. Lembaga bank atau bukan bank yang berkerja sama dengan penjual atau acquirer mendapatkan porsi paling besar atau 39 persen dari MDR.
Setelahnya penerbit diberikan hak untuk mengambil 37 persen. Sisanya, switching dan service, masing-masing mendapat 18 persen dan 2 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel