Jumlah Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Papua dan Papua Barat Jadi 78 Orang

Bisnis.com,05 Sep 2019, 17:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis 29 Agustus 2019./Antara-Dian Kandipi

Bisnis.com, JAKARTA--Polri menetapkan 78 warga Papua dan Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pada aksi yang berujung anarkis beberapa waktu lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan untuk wilayah Papua, total tersangka ada 57 orang yang terdiri dari 33 orang tersangka di wilayah Jayapura, 10 tersangka di Timika dan 14 tersangka di Deiyai.

Sementara itu, untuk aksi anarkis yang terjadi di wilayah Papua Barat total jumlah tersangka ada 21 orang dengan perincian 7 tersangka di wilayah Sorong, 5 tersangka di Fakfak, dan 9 orang tersangka di Manokwari.

"Jadi sampai hari ini, jumlah tersangka atas aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu baik di Papua Barat maupun di Papua, totalnya 78 orang tersangka," tutur Dedi, Kamis (5/9/2019).

Dedi menjelaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut.

"Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik untuk didapatkan tersangka baru yang diduga kuat terlibat aksi anarkis di Papua Barat dan Papua beberapa waktu lalu," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini